Jakarta, FaktaPos.com - Abu Maarik alias Abu Toto alias Panji Gumilang, pemimpin Pesantren Al Zaytun, Haurgeulis, Idramayu, Jawa Barat juga pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan YPI oleh penyidik Bareskrim Polri, pada Juli 2011 lalu. Panji dikenakan pasal 263 terkait dugaan pemalsuan akta otentik.
Mengenai dugaan keterlibatan Panji dalam aktivitas makar terkait jaringan Negara Islam Indonesia (NII), Polri masih terus menyelidiki. Panji dilaporkan oleh Imam Supriyanto, pendiri YPI lain. Imam melaporkan setelah namanya dicoret dari kepengurusan YPI. Dia merasa tidak pernah menghadiri rapat pengurus serta menandatangani surat pengunduran diri. Menurut Imam, ia dikeluarkan dari YPI setelah ia keluar dari jaringan NII pimpinan Panji. Imam mengaku pernah 20 tahun bergabung dengan NII dengan jabatan terakhir Menteri Peningkatan Produksi di NII.
Nah, setelah hampir satu tahun mungkin kasus Panji Gumilang, seakan lepas dari perhatian publik. Namun setelah vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang terhadap Gubernur NII Jawa tengah, Totok Dwi Hananto alias Nazar Sidiq, membuat kita teringat kembali dengan Panji Gumilang. Apalagi Panji sempat diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri adanya aliran dana NII Jateng ke pesantren Al Zaytun.
Ketua majelis hakim Zainuri menyatakan Totok terbukti melanggar Pasal 110 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Makar. Totok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gerakan makar dan bermaksud menggulingkan pemerintahan Indonesia yang sah. Hal ini berdasarkan bukti diantaranya adanya struktur organisasi kepengurusan NII yang diketuai Totok. Vonis lima tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Totok dihukum 15 tahun penjara.
Namun dalam perkara ini Totok membantah menyetorkan uang kepada Panji Gumilang untuk gerakan makar. Totok berdallih uang yang diserahkan adalah uang pembayaran orang tua siswa yang anaknya mondok di Al Zaytun. Tiap santri Tsanawiyah membayar Rp 1,7 juta per bulan dan santri Ibtidaiyah membayar uang Rp 1,275 juta per bulan. Di Jawa Tengah, ada 2.316 anak yang mondok di Al-Zaytun, Indramayu.
Tak hanya Totok, sejumlah aktivis NII Jawa Tengah lainnya juga dijatuhi hukuman yang berbeda. Supandi dan Nur Basuki masing-masing dihukum tiga tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa lainnya, Mardiyanto divonis dua tahun penjara, juga lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara. Hukuman pelaku makar itu boleh dibilang lebih ringan dibandingkan pelaku gerakam makar lainnya, semisal Organisasi Papua Merdeka.
Vonis ini dimata seorang mantan anggota NII Sukanto seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk menjerat Panji Gumilang. Tapi diakuinya dengan pola kerja NII yang rahasia, maka polisi pasti kesulitan. "Ketika ini vonis, perintah dari pimpinan bahwa memang semua harus menutup masalah NII dan pasang badan dalam menghadapi kasus-kasus yang ada. Mereka bertanggung jawab setiap wilayah dan harus mengaku tidak ada keterkaitannya dengan NII. Itulah mengapa para terpidana kasus NII ini tidak mau bersaksi terkait kasus makar Panji Gumilang, dan akhirnya mereka bertanggung jawab sendiri. Itulah sulitnya kalau akan dikenakan pasal makar terhadap Panji," jelas Sukanto yang juga menjabat Sekretaris NII Crisis Center in.
Seharusnya polisi serius dalam memproses hukum Panji. Bagaimana caranya menghadapi gerakan gerakan bawah tanah NII yang sudah berlangsung sejak tahun 1995. Sekretaris NII Crisis Center Sukanto menyarankan agar pihak kepolisian juga melakukan cara-cara bawah tanah dan rahasia dalam mengungkap gerakan Panji Gumilang yang berlindung dibalik kedok Pesantren Al Zaytun. "Gerakan ini lebih bahaya dan parah daripada terorisme itu sendiri. Karena Panji sudah seperti Tuhan dan sekaligus Nabi, jadi dia tidak akan pernah digantikan dan tergantikan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar